Laman

Jumat, 25 November 2016

Pembahasan Syirkah Pada Forum Islamic Business Coaching, Yogyakarta

dok : pribadi

Bagi saya, Yogyakarta memang sebuah kota yang istimewa dan nyaman. Nyaman untuk seorang yang haus ilmu terutama. Berbagai macam ilmu tersedia di kota ini dan akses yang mudah membuat para pencari ilmu menjadikan Yogyakarta sebagai surga ilmu. Terkesan berlebihan ya? Tapi memang begitulah adanya, seperti yang saya rasakan. 😁😁

Salah satu forum yang bagi saya sangat menarik adalah ketika saya mengikuti sebuah kelas bisnis yang diadakan PRS atau Pengusaha Rindu Syariah pada tanggal 24 November 2016. Dahulu, saya tidak tertarik mengikuti forum ini karena diadakannya malam hari dan pulangnya pasti terlalu malam untuk seorang perempuan. Tetapi setelah saya ikut seminar bertema pengusaha tanpa riba, saya jadi ingin mengenal sistem ekonomi dalam Islam secara mendalam dan komprehensif. Ya, walaupun pada saat ini saya belum mengkaji kitab sistem ekonomi dalam Islam.

Beruntungnya saya mendapat pemahaman yang luar biasa dari pakar Ekonomi Ustadz Dwi Condro Triono, Ph.D pada acara Islamic Business Coaching dalam materi ke-8 tentang hukum perseroan dalam Islam. Oh ya, fyi forum ini diadakan secara gratis dan entah jika memang harus berbayar, untuk sebuah ilmu ini mungkin kita akan mengeluarkan dana hingga puluhan juta.

"Semakin Cinta", setidaknya itu yang saya rasakan ketika mengenal betapa Islam sangat komprehensif mengatur aturan hidup manusia. Hingga, tata cara bertransaksi dalam Islam pun sangat diatur dengan rinci dan detail. Sungguh, aturan Islam itu diciptakan untuk mengatur manusia, bukan membatasi. Sebagai contoh, konsep ekonomi dalam Islam begitu mempesona dengan konsep kepemilikannya ; individu, umum, dan negara. Ada batasan yang jelas dalam Islam untuk mengatur kepemilikan hingga manusia tidak bingung untuk mengelola sumber daya alam yg berasal dari Allah ini.


dok. pribadi

Selanjutnya, secara singkat dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa PT atau perseroan terbatas memiliki ciri-ciri yang setelah dianalisis sebagai berikut : tidak ada dua pihak yang melakukan akad sempurna ijab dan qabul, tidak ada pengelola karena yang ada hanya pemodal, terdapat pengelolaan yang diserahkan pada pihak lain yang tidak terlibat dalam akad perseroan yaitu dewan direksi. Dapat dikatakan bahwa PT merupakan intisari dari kapitalisme karena hanya dimiliki oleh pemilik modal, keuntungan bersih 100% hanya akan dinikmati pemegang saham saja. So, pemegang saham bisa kaya tanpa bekerja !!!

Nah, dalam Islam ada juga lho yang namanya perseroan dalam Islam atau disebut syirkah. Secara bahasa syirkah ini definisinya adalah mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dan bagian lainnya. Sedangkan secara syar'i syirkah merupakan akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan usaha atau bisnis untuk memperoleh keuntungan. Hukum syirkah ini jaiz atau mubah, sehingga bisa kita lakukan ya 😊😊

Ada pembahasan yang menarik terkait syirkah ini. Saya berpikir bahwa syirkah ini hanyalah kesepakatan antara dua orang atau beberapa pihak yg terkait. Tetapi sejatinya syirkah ini melibatkan Allah SWT karena Allah lah yang akan menjadi pihak ke-3 nya. Asalkan pihak-pihak yang melakukan syirkah tidak berkhianat dan amanah, maka Allah akan mendampingi keduanya. Uniknya, semua peserta dalam syirkah akan didudukkan setara atau sama, tidak ada yang lebih rendah ataupun tinggi. Keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian akan dibebankan berdasarkan besarnya modal. Masya Allah.

Saya yakin bahwa syirkah ini dapat menjadi solusi atas problem ekonomi kapitalisme pada saat ini. Ust. Chondro menyebutkan bahwa dengan adanya pihak pengelola, syirkah memberikan peluang bagi yang "modal tenaga" untuk menjadi pemilik perusahaan. Selain itu, dengan adanya ijab qabul ini, maka perusahaan tidak mudah untuk "menggelembung". Wah, semakin tergambar bahwa Islam sungguh luar biasa komprehensif mengatur permasalahan umatnya. Semoga bisa hadir diacara IBC berikutnya untuk bekal sebelum memulai usaha dan mengkaji kitab sistem ekonomi dalam Islam. 😊

2 komentar: